Mengutip Kompas.com, pelaporan ini dilakukan, lanjut Feriyawansyah, supaya pihak berwajib segera melakukan penindakan terkait dengan kasus ini.
"Supaya jangan sampai (video) berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita."
"Kami sebagai pemerhati media sosial kami sangat miris lihat kejadian ini, kami minta KPAI agar melihat sekarang dan kepada pihak kepolisan agar perkara ini menjadi atensi segera, pelaku pembuat agar segera ditangkap," jelas Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya pun membenarkan telah menerima laporan soal penyebaran video bermuatan pornografi tersebut.
Kini keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menceritakan awal penangkapan dilakukan lantaran adanya sebuah laporan tentang video asusila ini.
"Awalnya pelapor membaca berita di media online yang viral terkait Audrey Davis, kemudian setelah mencoba mencari kebenaran atas berita tersebut, selanjutnya pelapor menemukan media sosial akun X dan akun media sosial lainnya."
"Setelah itu pelapor menemukan link di Telegram. Setelah membuka link tersebut, pelapor melihat video yang sebagaimana berita di media online yang bermuatan konten pornografi," kata Ade pada Rabu (31/7/2024).
Menindaklanjuti hal itu, polisi pun menemukan akun X bernama @HwanDongZhowakun yang turut menawarkan link bermuatan konten video pornografi mirip Audrey Davis.
Akhirnya penyidik dari Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kedua pelaku.
"Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar pekara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata Ade Safri.
Berdasarkan alat bukti yang ada, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi RyandaShakti)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)