News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Polisi Tangkap 2 Penyebar Video Asusila Mirip Audrey Davis, Satu Tersangka Pakai Modus Jual Konten

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyebar video mirip Audrey Davis ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Satu pelaku ada yang menjual konten tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku penyebar video asusila mirip anak vokalis Naif David Bayu, Audrey Davis berinisial MRS (22) dan JE (35) pada Selasa (30/7/2024).

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat oleh Audrey Davis pada 12 Juli dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun Audrey Davis melapor ke polisi berawal dari dirinya melihat artikel berita di media online terkait viralnya video dewasa yang diduga mirip dengannya.

Selanjutnya, Audrey Davis juga menemukan akun X dan Telegram yang memuat video viral tersebut seperti artikel berita yang dirinya baca.

"Awalnya pelapor membaca berita di media online yang viral terkait Audrey Davis, kemudia nsetelah mencoba mencari kebenaran atas berita tersebut, selanjutnya pelapor menemukan media sosial akun X dan akun media sosial lainnya."

"Setelah itu pelapor menemukan link di Telegram. Setelah membuka link tersebut, pelapor melihat video yang sebagaimana berita di media online yang bermuatan konten pornografi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Rabu (31/7/2024) 

Selain itu, polisi juga menemukan akun X bernama @HwanDongZhowakun yang turut menawarkan link bermuatan konten video pornografi mirip Audrey Davis.

Akhirnya, penyidik dari Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan profiling dan menangkap MRS yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE, warga Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

"Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar pekara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata Ade Safri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pemuda yang Jual Video Porno Anak di Telegram  

Kini, mereka pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Modus Sebarkan Video Asusila Mirip Audrey Davis

Ade Safri menuturkan dua tersangka yang menyebarkan video asusila mirip Audrey Davis ini memiliki modus yang berbeda.

Untuk MRS, dirinya mengiklankan video tersebut lewat aplikasi Telegram dengan nama akun AUDREY DAVIS VIRAL dan PRESMA UNJA JAMBI.

Lalu, dia menjual konten videomirip Audrey Davis tersebut dalam dua paket dengan harga berbeda.

"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu," kata Ade Safri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini