TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli video porno anak di media sosial Telegram.
Polisi menangkap seorang tersangka yang merupakan pemuda asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berawal saat penyidik melakukan patroli siber dan menemukan adanya aktivitas jual-beli video porno anak dari akun Telegram bernama Deflamingo Collection.
Hal itu disampaikan Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Dari temuan itu, pihak Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dan mengamankan alat bukti yang ada.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik saudara MAFA, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menaikan status MAFA menjadi tersangka.
Tersangka mempromosikan usahanya tersebut melalui akun X dengan sejumlah paket pembelian untuk para pembelinya.
"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION," tuturnya.
Para pembeli ini nantinya diminta untuk memilih paket bulanan maupun eceran.
Untuk paket bulanan seharga Rp165 ribu.
Sedangkan untuk eceran seharga Rp15 ribu, jika ingin bergabung.
Ade Safri mengatakan hingga kini ada 23 koleksi video pornografi baik anak maupun dewasa dengan 25 ribu pengikuti di channel Telegram tersebut.
"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user."
"Sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik Tersangka sebanyak 25.000 user," tuturnya.