Ade Safri mengatakan pembeli bisa melakukan pembayaran melalui e-wallet seperti OVO, Dana, Gopay, dan Shopeepay.
Lalu, jika pembeli sudah melakukan pembayaran, maka akan menerima link untuk menonton video porno tersebut.
Dalam sebulan, Ade Safri menyebut MRS meraup keuntungan Rp1-2 juta.
"Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta per bulan," ujarnya.
Berbeda dengan MRS, JE tidak menjual konten video mirip Audrey Davis, tetapi hanya menyebarkannya lewat akun X miliknya bernama @HwanDongZhou.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Audrey Davis Anak Musisi David Bayu Buntut Video Syur
Adapun JE mengaku mendapatkan link konten video tersebut dari komentar di salah satu video di TikTok.
"Selanjutnya tersangka mengunduh dan mengunggah ulang video tersebut ke akun X miliknya," kata Ade.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dari MRS berupa satu ponsel merek iPhone, satu ponsel merek realme C21Y, dan satu ponsel merek Redmi Note 12.
Serta tiga buah video porno mirip Audrey Davis, email pelaku, dan empat akun e-wallet pelaku.
Sementara dari tersangka JE, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Samsung Galaxy A51, akun X milik tersangka, dan satu video porno mirip Audrey.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasla 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)