News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024. Berikut cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM - Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), terdapat persyaratan terbaru per 1 Agustus 2024 yaitu wajib terdatar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini diumumkan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri pada Kamis (1/8/2024).

"Sekarang saatnya, pemohon SKCK terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis akun tersebut.

Lantas, apa alasan kepesertaan JKN jadi syarat membuat SKCK?

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Dilansir Kompas.com, Jumat (2/8/2024), Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, langkah ini merupakan cara untuk mengoptimalkan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK

Ia menambahkan, kebijakan baru ini juga selaras dengan target pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98 persen.

"Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk," ujarnya.

Syarat Buat SKCK Harus Aktif sebagai Peserta JKN

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, pastikan sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan atau JKN.

Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, tanda bukti kepesertaan JKN aktif bisa berupa hasil tangkapan layar atau screenshot.

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

Untuk pengecekan status kepesertaan JKN bisa menghubungi melalui chat PANDAWA di nomor 08118165165.

Selain itu, dapat juga melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di PlayStore atau App Store.

Adapun kepesertaan JKN yang tidak aktif atau belum terdaftar harus melakukan pengaktifan terlebih dahulu.

Setelah melakukan pengaktifan, maka pemohon SKCK bisa menyerahkan dokumen berikut ini:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini