TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana akan membuka seleksi CPNS 2024 pada minggu pertama bulan Agustus 2024.
"Kita menunggu, minggu pertama (Agustus akan mulai dibuka pendaftaran CPNS), Insya Allah, mudah-mudahan ini selesai ya, karena kementerian tinggal 3 (K/L yang belum serahkan formasi). Kita masih kejar terus," ujar Menteri PAN-RB Azwar Anas saat ditemui awak media di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Berkaca pada tahun lalu, daftar formasi CPNS untuk lulusan SMA, D3, D4 hingga S1 dapat dicek melalui laman SSCASN.
Namun berdasarkan pantauan Tribunnews.com, laman untuk melihat formasi tersebut untuk saat ini tidak dapat diakses.
Berikut cara melihat formasi CPNS:
1. Kunjungi laman https://data-sscasn.bkn.go.id/
2. Isi kolom yang telah tersedia, yakni:
- Jenis pengadaan
- Instansi
- Tingkat pendidikan
- Pendidikan yang akan dicari
3. Klik 'Cari'
4. Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari
Baca juga: Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Perhatikan Sebelum Mendaftar!
Ketentuan Nilai SKD
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui kebijakan baru tersebut, peserta CPNS dan PPPK 2024 yang telah lulus administrasi dapat memilih dua opsi untuk seleksi selanjutnya, yakni:
- Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau
- Menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Suharmen pada Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Senin (29/07/2024).
“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini."
"Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” ujar Suharmen, Senin, dikutip dari laman menpan.go.id.
Melalui kebijakan PNS tahun ini juga, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK."
"Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Senin (29/7/2024).
(Tribunnews.com, Widya)