Hal itu disampaikan Ketua umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni.
Adapun Laporan Polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Bahwa Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoaks)," kata Pitra dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (30/7/2024).
Dede dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pitra mengatakan, tuduhan yang disampaikan oleh Dede dinilai sudah merugikan Aep berupa materil maupun immaterial.
Ia mengatakan, kini Aep dan keluarganya terintimidasi terkait dugaan tuduhan yang dilayangkan Dede dan seorang politikus dalam kasus Vina Cirebon.
Dede Mengaku Diarahkan Aep dan Iptu Rudiana
Dede sebelumnya membuat pengakuan bahwa dirinya selama ini memberikan kesaksian palsu di kasus tewasnya Vina 2016.
Perintah itu, kata Dede, disampaikan Iptu Rudiana dan Aep.
Lewat video yang diunggah Dedi Mulyadi di kanal YouTube, Dede mengaku saat itu ia terpaksa mengikuti perintah Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu karena tak mengerti hukum.
"Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa."
"Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil," ujar Dede, Minggu (21/7/2024).
Dede mengatakan, kala itu Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.
Ia yang tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa itu sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.