Dalam petitum gugatannya, David meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan KKI untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan faktual yang dilakukan oleh Menkominfo berupa:
a. Kegagalan melindungi Pusat Data Nasional (PDN) karena diretas Ransomware;
b. Kelalaian tidak memilki rekam cadang elektronik dari Pusat Data Nasional (PDN) adalah Tindakan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Selain itu, ia juga meminta PTUN Jakarta untuk nenghukum Menkominfo untuk segera melakukan hal-hal berikut, yaitu:
Baca juga: Menkominfo Desak Sosok T Diungkap ke Publik: T Bisa Tessi, Tarzan, Jangan Berspekulasi Dong
a. Melakukan peningkatan keamanan pada Pusat Data Nasional (PDN) dan menyelenggarakan PDN yang Standar, Handal, dan Aman yang sesuai dengan standar layanan digital berkualitas sejak Putusan Dikabulkan;
b. Melakukan rekam cadang elektronik pada Pusat Data Nasional (PDN) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi Informasi (“UU ITE”) juncto Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sejak Putusan Dikabulkan;
Kemudian, ia juga meminta Menkominfo dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.