Farhat menilai penemuan cairan kelelakian atau sperma dalam peristiwa tersebut inilah yang menurutnya membuat kegaduhan peristiwa.
"Sperma inilah yang membuat orang seolah-olah menganggapnya hasil dari pemerkosaan, termasuk hakim juga, sehingga memvonis hukuman seumur hidup kepada para terpidana," ujar Farhat.
3. Berharap Ada Keadilan
Saka Tatal dan keluarganya tampak lega setelah sidang berakhir.
Ia dan keluarga berharap kebenaran segera terungkap.
Tak hanya itu, mereka juga ingin PK ini diterima.
"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."
"Harapannya, semoga PK ini diterima," ucap Saka Tatal.
4. Keyakinan PK Saka Tatal Dikabulkan
Terkait hal itu, mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno meyakini PK Saka Tatal bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, hakim bukan lah robot, dia pasti memiliki hati nurani untuk melihat kasus ini secara adil.
"Ya, saya melihat situasi ini hakim kan melihat kondisi masyarakat juga bagaimana fakta sebenarnya, hakim kan bukan robot, manusia, bicara dengan nurani."
"Kalau saya bisa katakan, ini bisa sama dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan kemarin, akhirnya diterima PK-nya dan terpidana Saka Tatal tidak pernah melakukan pidana harus ganti rugi dan rehabilitasi," kata Oegroseno, Kamis (1/8/2024).
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Galuh Widya)