TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Forensik, Reza Indragiri memiliki firasat bahwa bukti percakapan dalam ponsel para terpidana kasus Vina sudah disimpan rapi oleh salah satu penegak hukum.
Untuk itu, Reza mendesak polisi untuk cepat bertindak dan mengubah nasib para terpidana kasus yang menewaskan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Hal itu disampaikannya dalam acara Diskusi Publik yang disiarkan live di Kompas TV, Jumat (2/8/2024).
Menurut Reza, Polri perlu melakukan eksaminasi hukum terkait kasus Vina Cirebon.
"Dengan segala kerendahan hati, untuk ke sekian kalinya, lakukan eksaminasi hukum secara prosedural, proporsional, profesional. Sudah tepatkah penanganan kasus Cirebon 2016?," ucap Reza.
"Seandainya Polri mau rendah hati melakukan eksaminasi dan membenarkan testimoni atau kritik Listyo Sigit, bahwa pengungkapan kasus Cirebon 2016 tidak sungguh-sungguh taat pada kaidah scientific."
Reza berujar, Polri seharusnya tidak perlu menunggu para terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus ini.
Justru, menurutnya, Polri lah yang perlu bergerak dan mengungkap sejumlah bukti baru terkait kasus Vina.
"Menurut saya itu adalah sebuah novum, dan kalau ini sebuah novum maka alih-alih menunggu terpidana dan penasihat hukum mereka bekerja, justru Polri mengambil langkah cepat membawa novum tersebut ke mahkamah hukum untuk menggerakkan peninjauan kembali," jelasnya.
"Polri lah yang mengambil peran sentral itu."
Ia mengatakan, tindakan tersebut akan membuka peluang untuk mengubah nasib para terpidana kasus Vina.
Baca juga: JPU Beberkan Alasan Tolak Bukti Baru atau Novum yang Diajukan Pihak Saka Tatal dalam Sidang PK
"Siapa tahu hasilnya mengubah kesimpulan kita 180 derakat tentang kasus Cirebon 2016, sekaligus membuka peluang berbalik arah nasib para terpidana."
Dalam kesempatan itu, Reza juga mengungkap firasat soal bukti percakapan para terpidana kasus Vina.
Ia menduga, bukti-bukti tersebut sudah disimpan oleh polisi.
"Firasat saya mengatakan, novum itu sudah ada di salah satu laci penegakkan hukum," jelasnya.
"Terutama bukti komunikasi elektronik, baik itu gawai para tersangka maupun gawai almarhum Eky dan almarhumah Vina."
"Firasat saya, bahwa bukti komunikasi elektronik serinci-rincinya sudah tersimpan di salah satu penegak hukum," imbuhnya.
Untuk itu, Reza berharap polisi bersedia membuka bukti percakapan dan membawanya ke ruang hukum.
"Buka itu, bawa ke ruang hukum, ubah nasib para terpidana," tandasnya.
Fakta-fakta Sidang Saka Tatal
Inilah fakta-fakta sidang PK Saka Tatal Kamis (1/8/2024).
1. Hadirkan Prof Mudzakkir
Dalam sidang kemarin, Prof Mudzakkir dihadirkan untuk menjadi saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) dari pihak Saka Tatal.
Mudzakkir mengatakan, novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK juga seharusnya membuat MA membaca lebih komprehensif melalui pertimbangan judex juris dan judex facti.
Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka Tatal dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan melalui pengajuan PK.
Baca juga: Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Tantang Kubu Saka Tatal Lakukan Hal Ini, Janji Beri Rp10 Juta
2. Peristiwa Diduga Bukan Pembunuhan
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan kasus kematian Vina dan Eki bisa saja bukan karena pembunuhan.
Apalagi dugaan tersebut didukung dengan keterangan saksi ahli.
"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tidak ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat.
Farhat menilai penemuan cairan kelelakian atau sperma dalam peristiwa tersebut inilah yang menurutnya membuat kegaduhan peristiwa.
"Sperma inilah yang membuat orang seolah-olah menganggapnya hasil dari pemerkosaan, termasuk hakim juga, sehingga memvonis hukuman seumur hidup kepada para terpidana," ujar Farhat.
3. Berharap Ada Keadilan
Saka Tatal dan keluarganya tampak lega setelah sidang berakhir.
Ia dan keluarga berharap kebenaran segera terungkap.
Tak hanya itu, mereka juga ingin PK ini diterima.
"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."
"Harapannya, semoga PK ini diterima," ucap Saka Tatal.
4. Keyakinan PK Saka Tatal Dikabulkan
Terkait hal itu, mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno meyakini PK Saka Tatal bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, hakim bukan lah robot, dia pasti memiliki hati nurani untuk melihat kasus ini secara adil.
"Ya, saya melihat situasi ini hakim kan melihat kondisi masyarakat juga bagaimana fakta sebenarnya, hakim kan bukan robot, manusia, bicara dengan nurani."
"Kalau saya bisa katakan, ini bisa sama dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan kemarin, akhirnya diterima PK-nya dan terpidana Saka Tatal tidak pernah melakukan pidana harus ganti rugi dan rehabilitasi," kata Oegroseno, Kamis (1/8/2024).
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Galuh Widya)