Bahkan, kedua orang tua HOK pun disebut mengetahui aksinya membuat rangkaian bom untuk melakukan aksi teror.
"Menurut pengakuannya yang sementara sedang kita dalami, bahwa pemesanan, kemudian pembuatan, pemesanan itu menggunakan alamat di rumah, kemudian juga pembuatan di rumah, dan itu diketahui orang tua atau keluarga yang bersangkutan," kata Aswin.
Baca juga: Densus 88: Rencana Bom Bunuh Diri Terduga Teroris di Batu Tak Terkait Kedatangan Paus Fransiskus
Karena itu, Densus 88 masih mendalami kemungkinan keluarga HOK yang lain ikut terafiliasi dalam jaringan terorisme.
Diketahui, selain HOK, Densus 88 Antiteror Polri mengamankan tiga orang lainnya yakni ayah, ibu, dan saudara HOK.
Ayah HOK berinisial M diketahui diamankan Densus 88 di Stasiun Solo Balapan ketika menumpang KA Gajayana dari Malang menuju Jakarta.
Keluarga HOK sendiri diketahui berasal dari Jakarta dan baru 1,5 tahun mengontrak rumah di wilayah Batu, Jakarta Timur.
"Tentu kita di sini mengimbau supaya sebagai orang tua atau sebagai bagian dari anggota keluarga yang mengetahui hal-hal seperti ini untuk segera menghentikan atau kami sangat terbuka untuk menerima laporan untuk apabila ada hal-hal yang bersifat emergency, kita bilang seperti ini," jelasnya.
HOK Ditangkap Saat Hendak Buang Barang Bukti
HOK ditangkap Densus 88 Antiteror Polri saat berada di dalam kendaraan di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024).
Saat itu HOK hendak membuang barang bukti berupa bahan kimia untuk membuat bom.
"Ia ditangkap saat berada di sebuah kendaraan, ketika akan bersiap-siap membuang beberapa barang bukti bahan kimia yang digunakan untuk bahan peledak," kata Aswin.
HOK diketahui membuat bom menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide).
TATP merupakan bahan peledak yang kerap digunakan teroris dalam pembuatan bom, karena sifatnya yang berdaya ledak tinggi atau high explosive.
Bahkan karena berbahaya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother Of Satan'.
Selain itu, Densus 88 juga menyita sebuah tas hitam yang berisi ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.
Atas perbuatannya, HOK dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (Tribunnews.com/ Abdi)