“Jelas, di sini harus dikenakan sanksi. Sanksinya kalau begitu apa? Sanksinya ya harus penutupan,” tegas Suhyana.
Namun, Suhayana mengatakan, penutupan itu tetap harus menunggu surat rekomendasi dari Disdik Kota Depok.
Kendati demikian, Suhayana belum bisa memastikan kapan surat rekomendasi itu akan dikeluarkan.
Ia hanya menjelaskan, ketika sudah mendapatkan surat rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan segera menindaklanjuti pencabutan izin Wansen School.
“(Surat rekomendasi) dalam proses. Kami kan mempelajari dulu. Tentu kami mengeluarkan surat rekomendasi, harus analisa dulu, kesalahannya seberapa jauh. (Tapi) kalau yang namanya banting anak, pukul anak, itu kan tindakannya kriminal,” tutur dia.
Sementara itu, dikatakan Kombes Arya, Meita mengaku tak punya alasan khusus melakukan perbuatan keji itu.
Kepada penyidik, Meita hanya mengaku khilaf atau tidak sengaja saja.
"Kami sudah tanyakan yang bersangkutan. Dia menyatakan khilaf gitu ya," kata Kombes Arya.
Meski demikian, Meita juga tak mengucapkan permintaan maaf kepada para korban, meskipun berulang kali disinggung oleh awak media.
Meita Toyor Kepala Balita hingga Tega Menginjaknya
Sebelumnya, seorang staf guru, Ririn (nama samaran), membeberkan perlakuan kejam infulencer parenting itu kepada balita yang dititipkan di daycare.
Ririn mengatakan Meita melakukan penganiayaan terhadap HW, bayi berusia sembilan bulan di daycare itu dengan menarik lengannya seperti binatang, kemudian kepalanya juga ditoyor.
Bahkan, Ririn juga menyampaikan bayi yang belum genap satu tahun itu pernah diinjak oleh Meita.
"Yang saya lihat dari CCTV itu, tangannya ditentang kayak anak kucing gitu. Terus, kepalanya itu langsung ditoyor ke tempat tidur," kata Ririn kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2024).
"(Usianya) sekitar 9 bulan. Bahkan ada video terbarunya bahwa anak bayi itu diinjak. Iya betul (lihat dari CCTV)," sambungnya.