News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menanti Penutupan Wansen School Indonesia Milik Meita Irianty Imbas Kasus Penganiayaan Balita

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Meita Irianty dan potret Daycare Wansen School - Pemkota Kota Depok tunggu surat rekomendasi penutupan daycare Wansen School Indonesia milik Meita Irianty buntut kasus penganiayaan balita.

TRIBUNNEWS.COM - Daycare Wansen School Indonesia di Kota Depok, Jawa Barat milik influencer parenting, Meita Irianty terancam ditutup karena mnyalahi aturan.

Adapun, daycare tersebut belakangan menjadi sorotan karena Meita melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan di sana, yakni MK (2) dan HW (9 bulan).

Akibat penganiayaan itu, MK mengalami trauma dan HW menderita dislokasi pada kakinya karena dibanting oleh Meita.

"Korban pertama MK (2 tahun) saat ini kondisinya baik, tetapi ada traumatiknya, korban mengalami ketakutan saat melihat pelaku," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana di Mako Polres Depok, Jalan Margonda, Kota Depok, Kamis (1/8/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Korban (HW) diduga alami dislokasi pada kaki karena dibanting, namun polisi akan menanyakan hal itu pada dokter," tambah Arya.

Kini, Meita diketahui telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan balita tersebut dan terancam hukuman 5 tahun 5 bulan penjara.

Dinas Pendidikan (Disdik) Depok pun menanggapi adanya peristiwa tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, dalam praktiknya, Wansen School ternyata tak mempunyai izin dari Disdik Kota Depok.

Dalam catatan Disdik Depok, penitipan anak itu hanya terdaftar sebagai Kelompok Bermain atau KB.

“Jadi ternyata daycare Wensen School ini tidak berizin, tidak ada izinnya (di Disdik Depok), Yang ada di kami, mereka (Wensen School) hanya memiliki (izin) KB ya, Kelompok Bermain,” kata Kasi Pembinaan PAUD Disdik Depok, Deady Tanjung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Selanjutnya, dijelaskan oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok, Suhyana, berdasakan pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksana Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, daycare dan KB termasuk ke dalam kategori PAUD atau sejenisnya.

Baca juga: Alasan Pemilik Daycare Meita Irianty Aniaya Dua Balita: Sebut Korban Nakal dan Rewel

“Tetapi, mereka (daycare dan KB) jelas berbeda. Daycare itu dari (usia) 0. Namanya tempat penitipan anak kan. Sedangkan, KB itu mulai anak usia 3 sampai 4 tahun,” jelas Suhyana.

Dengan demikian, Suhayana menyatakan bahwa Wensen School telah menyalahi aturan karena tidak mempunyai izin daycare.

Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana untuk melakukan penutupan terhadap Wansen School tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini