Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menerangkan, aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 menjadi upaya untuk melakukan perubahan perilaku.
Pihaknya menyadari bahwa perubahan perilaku memang tidak instan, namun berharap regulasi ini dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula.
Apa saja yang diatur dalam aturan tersebut?
Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.
Jualan Rokok Eceran Dilarang
Pemerintah melarang rokok di jual dalam bentuk satuan atau eceren.
Kecuali dalam bentuk produk cerutu atau rokok elektronik. Selain itu juga dilarang menjual rokok menggunakan mesin layan diri.
Usia Merokok di atas 21 Tahun
Sebelumnya batas usia merokok yang diperbolehkan adalah 18 tahun.
Namun kini dalam aturan ini rokok hanya boleh dijual kepada mereka yang sudah berusia 21 tahun ke atas.
Rokok juga dilarang dijual kepada perempuan hamil.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:.menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;," tulis Pasal 434 ayat (1).
Dilarang Jualan Rokok deket Sekolah