News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alur Peristiwa Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT hingga Tewas, Akui Tak Sadar karena Positif Narkoba

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus kecelakaan menabrak ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024). Tersangka disebut polisi sempat minum minuman keras (miras) dan mengonumsi narkoba di tempat hiburan malam sebelum kecelakan terjadi. 

"Karena dipangaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Minggu sore (5/8/2024).

Ojek online yang mengetahui kejadian langsung mengejar mobil tersangka dan memberitahukannya atas kejadian tersebut.

Tersangka pun diminta berhenti dan kembali ke tempat kejadian perkara untuk melihat kondisi korban.

"Dan baru mengetahui tabrak belakang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," jelas Jeki.

Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.

Tersangka kemudian di bawa ke Polresta dan dilakukan tes urin.

Hasil pemeriksaan urin tersangka, positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.

MP pun meminta maaf kepada keluarga korban atas kecelakaan yang disebabkannya.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat."

"Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," jelas MP.

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sempat mengkonsumsi alkoholnya dan narkoba sebelum menabrak korban.

Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," kata MP.

MP pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kronologi Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Ternyata Marisa Putri Pulang Dugem

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani)(TribunPekanbaru.com/Dian Maja Palti Siahaan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini