TRIBUNNEWS.COM - Berikut alur pristiwa seorang mahasiswi di Pekanbaru, Marissa Putri (21) yang menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas.
Diketahui, korban bernama Renti Marningsih (46) meninggal dunia di tempat lantaran mengalami luka berat.
RM diketahui tertabrak dari belakang dan terseret sejauh 50 meter.
Kini, Marissa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini.
Alur Peristiwa
Pada Sabtu (3/8/2024) dini hari sekira pukul 00.00 WIB tersangka diketahui bergabung bersama rekannya untuk berkaraoke di KTV.
Ia berada di ruang karaoke bersama O dan T, kedua rekannya.
Kala itu, MP ditawarkan narkoba jenis Inex sebanyak 1/2 butir oleh temannya berinisial T dan menenggak miras.
Ketiganya pun keluar dari tempat tersebut sekira pukul 05.00 WIB
Setelah itu, tersangka pulang sendiri dengan menggunakan mobil Toyota Raize BM 1959.
Korban dan tersangka berjalan di jalur yang sama yakni dari menuju ke Timur.
Saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, mobil MP menabrak sepeda motor merek Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dari belakang.
Kemudian terjadi laka lantas antara mobil MP dengan motor yang ditunggangi korban RM.
Korban ditabrak tersangka dan terseret sejauh 50 meter.
Saat itu, tersangka tak menyadari telah menabrak korban yang ia tabrak.