Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, pernah membeli satu unit rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp 7,5 miliar di Bekasi.
Hakim di Mahkamah Agung (MA) ini tidak mencicil rumah itu tapi langsung dibayar tunai alias cash.
Hal itu sebagaimana disampaikan Moch Kharrazi, pemilik rumah tersebut, saat dihadirkan jaksa sebagai saksi sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Gazalba Saleh.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan Kharrazi mengenai kesepakatan harga jual-beli satu unit rumah tersebut.
"Berapa jadinya dealnya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp 7,5 miliar," jawab Kharrazi.
Hakim Fahzal kemudian menanyakan berapa kali Gazalba membayar rumah itu.
Kharrazi menjelaskan transaksi beli rumah itu selesai dalam satu hari.
"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Hakim Fahzal.
"Tunai, Yang Mulia," jawab Kharrazi.
"Rp 7,5 miliar tunai pak?" tanya Hakim lagi memastikan.
"Iya, Yang Mulia," jawab saksi.
Hakim Fahzal lantas menanyakan Kharrazi terkait bentuk uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.