"Dengan uang rupiah atau dengan valas (valuta asing)?" tanya Hakim Fahzal.
"Rp 3 miliar sekian itu tunai, rupiah," jawab saksi.
"Rp 3 miliar rupiah?" tanya Hakim.
"Iya, kemudian saya setorkan ke Bank Syariah Indonesia di dekat Cut Mutia (Jakarta) juga," jelas saksi.
Kata Kharrazi, transaksi jual-beli rumah itu dilakukannya dengan bertemu langsung Gazalba di salah satu bank di Jakarta.
Ia mengungkapkan ketika memasuki bank, Kharrazi menyebut Gazalba membawa tas dan dua buah koper yang berisi uang tunai.
"Kemudian masuk bank itu bawa tas gak?" tanya Hakim.
"Bawa tas dengan koper Yang Mulia," jawab saksi.
"Koper itu maksudnya bawa uang?" tanya Hakim Fahzal.
"Di dalam koper isinya uang, Yang Mulia," jelas Saksi.
"Berapa koper pak?" tanya Hakim mendalami.
"Kalau seingat saya dua (koper), Yang Mulia," jawab saksi.
Pakai KTP Asli
Selanjutnya, Kharrazi mengatakan transaksi itu tidak memakai KTP Gazalba.
Ia menjelaskan transaksi dengan KTP-nya dilakukan dengan tujuan agar uang Rp3 miliar itu dapat dikirimkan langsung ke rekening miliknya.