"Jadi saudara setor sendiri ke rekening saudara sendiri? Pakai KTP saudara, betul?" tanya Hakim yang kemudian dibenarkan oleh saksi.
Kemudian, Hakim Fahzal lanjut menanyakan perihal sisa pembayaran senilai Rp4,5 yang belum terbayarkan dari total harga Rp7,5 miliar harga rumah.
"Rp 4,5 (miliar) lagi gimana pak?" tanya Hakim.
"Kemudian setelah dari situ kita (Kharazzi dan Gazalba) kembali ke mobil, ke parkiran, terus saya terima Rp100 juta cash, saya masukin ke dalam tas," kata saksi.
Bayar Juga Pakai Dolar Singapura
Dengan demikian, setelah dibayarkan lagi Rp100 juta.
Sisa pembayaran pembelian rumah itu tinggal Rp4,4 miliar.
Untuk sisa sebesar Rp4,4 miliar itu, Kharrazi mengungkapkan pembayaran dilakukan menggunakan valas dolar Singapura.
Pelunasan itu masih dilakukan di hari yang sama.
"Rp4,4 (miliar) lagi gimana caranya bayarnya?" tanya Hakim Fahzal.
"(Gazalba) bawa dolar, Yang Mulia," jawab Kharrazi.
"Dolar apa?" tanya Hakim.
"Dolar Singapura, Yang Mulia," jawab saksi.
"Hari itu juga Pak?" tanya Hakim lagi.
"Hari itu juga," balas saksi.