TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat memberikan pelatihan kepada sekitar lima ribu orang selama tiga tahun terakhir.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Suhartoyo, hakim agung, hingga praktisi hukum bertindak sebagai pemateri memberikan ilmu hukum.
"Hukum ini terus berkembang dan banyak sekali materinya. Ini untuk peningkatan SDM, mengembangkan ilmu hukumnya,” kata Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat dalam keterangannya pada Sabtu (26/10/2024).
Pernyataan itu disampaikan dalam acara penutupan PKPA Angkatan IV bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) di Jakarta pada Jumat malam, (25/10/2024).
Selama memberikan materi hukum, Peradi Jakarta Barat bekerjasama dengan sejumlah instansi, seperti Polda Metro Jaya dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya).
"Kami pernah dilibatkan, waktu itu rekrutment bintara sebagai penguji dan juga beberapa kali sebagai narasumber,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, PKPA ini diikuti 50 orang penyidik dari perwakilan Satker dan Polres jajaran Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, PKPA ini dilaksanakan untuk mendukung tugas Polri sebagai pengemban fungsi hukum serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (Polri) Polri yang presisi.
Baca juga: 4 Catatan Komisi III dari Kasus Suap Hakim Ronald Tannur dan Markus Kakap: Waktunya MA Bersih-bersih
Leonardus mengharapkan kerja sama yang telah terjalin ini semakin luas, tidak hanya PKPA. Kerja sama-kerja sama tersebut untuk mendukung tugas Polri.
“Membantu dan mendukung tugas Polri untuk membangun sinergitas antara Polri dan juga Peradi,” ujarnya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Ubhara Jaya, Brigjen Pol (Pur) Dr. Syahrir Kuba, menyampaikan, anggota Polri harus meningkatkan ilmu hukum karena tantangan Polri semakin berat.
“Hukum itu katanya bisa terus berlanjut kalau sudah dilaksanakan, baru dia berfungsi sebagai hukum. Kalau baru undang-undang, dia masih tumpukan kertas,” ujarnya.