Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pergantian anggota DPR PDIP lewat pemeriksaan eks Caleg Alexius Akim, Senin (5/8/2024).
Alexius diketahui harusnya menjadi anggota DPR dari PDIP untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I.
Namun, posisinya tergeser politikus PDIP lainnya, Maria Lestari.
Hal itu serupa dengan perkara Harun Masiku yang melibatkan Riezky Amalia untuk dapil Sumatra Selatan I.
"Penyidik mendalami modus yang mirip HM dan terjadi di dapil Kalbar pada tempus yang sama," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
Selain menyelisik modus pergantian yang sarat kejanggalan itu, kata Tessa, penyidik juga berusaha menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Baca juga: KPK Periksa Eks Caleg DPR Dapil Kalimantan Barat Alexius Akim Terkait Kasus DPO Harun Masiku
Eks caleg PDIP itu telah buron selama empat tahun lebih dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
"Penyidik juga mendalami keberadaan HM," kata Tessa.
Diberitakan, Alexius Akim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019–2024, dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.
Setelah diperiksa, Alexius Akim bingung kenapa dia dicoret dari proses pelantikan sebagai anggota DPR pada tahun 2019.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku
Di tahun 2019, Alexius diketahui merupakan caleg DPR dari Dapil Kalimantan Barat I. Ia mendapat 38.750 suara.
Namun, PDIP memecat Alexius. Posisinya digantikan Maria Lestari yang memperoleh 33.006 suara.
Tak jelas alasan pemecatan Alexius. Namun imbas dari pemecatan tersebut ia gagal duduk di DPR RI.