News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Minta KPK Lakukan Penegakan Hukum Jika Ada Dugaan Jual Beli Perkara

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (MK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penegakan hukum jika terdapat dugaan praktik jual beli perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Hal ini terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Baca juga: Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Praktisi Hukum Yoses Telaumbanua: Duka bagi Pencari Keadilan

"KY mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

"KY juga siap berkoordinasi dengan KPK apabila KPK membutuhkan informasi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus," tambahnya.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat Bawas MA Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Mukti menyampaikan, proses perkembangan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur masih terus berjalan.

Ia menambahkan, KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor. Selain itu, pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim juga masih terus dilakukan.

Namun demikian, katanya, pemeriksaan pelapor itu bersifat rahasia, sehingga akan digelar secara tertutup.

Sebelumnya, Ketua Bawas MA, Sugiyanto, mengatakan pihaknya telah menelaah laporan yang diajukan keluarga Dini. Selanjutnya, tim pemeriksa dibentuk untuk mendalami laporan tersebut.

"Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," kata Sugiyanto, saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).

Sugiyanto menjelaskan, saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.

Selanjutnya, ia menyampaikan, tim pemeriksa Bawas MA akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor.

"Dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor, untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," jelasnya.

Baca juga: LPSK Buka Suara usai Hakim Disebut Keberatan Pihaknya Jelaskan Restitusi di Sidang Ronald Tannur

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini