TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim Polri terkait sosok berinisial T yang disebut sebagai pengendali judi online, Senin (5/8/2024).
Benny diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Bareskrim dan dicecar 64 pertanyaan.
Meski demikian, tak kunjung ada kejelasan soal sosok T.
Berikut fakta-fakta pemeriksaan Benny Rhamdani oleh Bareskrim Polri yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Benny Ubah Sejumlah Pernyataan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut Benny banyak merubah pernyataannya dalam pemeriksaan kedua kali ini.
"Ada beberapa hal yang oleh yang bersangkutan dirubah pernyataan ditanggal 23 yaitu terkait materi yang pertama menyampaikan," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam
Satu di antaranya, soal sosok yang memberi informasi terkait mister T ini.
Djuhandhani mengatakan, mulanya Benny menyampaikan mendapat informasi dari salah seorang korban pekerja migran dari Kamboja soal sosok T.
Namun, kata Djuhandhani, pada pemeriksaan kedua, informasi tersebut kemudian diralat oleh Benny.
"Didapat dari saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal," ungkap Djuhandhani.
Baca juga: Dicecar 64 Pertanyaan, Benny Rhamdani Tak Bisa Buktikan Sosok T Pengendali Judi Online
2. Tak Bisa Buktikan Sosok T
Djuhandhani juga menyebut, Benny tak bisa menjawab siapa itu sosok T yang dimaksud.
"Kami pertanyakan terkait inisial T, yang bersangkutan tak bisa menjawab siapa itu Mister T."