News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP yang Cair Agustus 2024, Hanya Perlu KTP

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mudah cek status penerima bansos secara online melalui HP hanya dengan KTP. Ketahui pula jenis bantuan sosial yang akan cair pada Agustus 2024.

Bansos sembako akan disalurkan ke rekening KPM melalui bank HIMBARA atau kantor pos, dan mencakup 18,8 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pangan seperti beras, daging, buah, sayur, dan tempe, di mana saja dan kapan saja, tanpa batasan pada agen tertentu.

4. BLT Dana Desa

Penerima BLT Dana Desa akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu pada Agustus 2024.

Mereka akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk mengambil BLT Dana Desa 2024.

BLT ini berasal dari dana desa yang disalurkan oleh pemerintah, sehingga jadwal dan mekanisme penyalurannya disesuaikan dengan kebijakan desa.

Penyaluran bisa dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali.

5. Beras 10 Kg

Bantuan sosial lain yang akan cair pada Agustus 2024 adalah beras 10 kg dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Program ini awalnya berakhir pada Juni 2024, tetapi diperpanjang hingga Desember 2024.

Namun, terdapat perubahan dalam mekanisme penyalurannya, dari yang awalnya sebulan sekali menjadi dua bulan sekali.

Setelah distribusi pada Juni, bantuan beras 10 kg akan dilanjutkan pada Agustus, Oktober, dan Desember.

Program ini menargetkan 22 juta keluarga miskin di seluruh Indonesia.

6. PBI JKN

Pemerintah juga akan membagikan bantuan sosial berupa dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Berdasarkan informasi dari bpjskesehatan.go.id, besaran bantuan tersebut adalah Rp 42 ribu per bulan untuk tiap orang.

PBI JKN disalurkan langsung sebagai iuran jaminan kesehatan kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah penerima.

Oleh karena itu, masyarakat tidak dapat mencairkan PBI JKN dalam bentuk tunai.

Saat berobat ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu membayar, karena iuran BPJS Kesehatan telah dibayar oleh pemerintah.

(mg/Dherysha Auria Maysalluna) (Tribunnews.com/Sri Juliati)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini