"Memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi sabun cair sampo dan handbody gunakan berbagai merek internasional dan hampir semua produk sudah beredar luas di masyarakat. Dilakukan melawan hukum tanpa izin edar resmi," ungkapnya.
Kedua, memproduksi dan edarkan ketersediaan farmasi berupa sabun mandi yang dijual online dengan pasang iklan merek terkenal.
Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para pelaku mencapai angka Rp 12 miliar dari kasus yang sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menyebut dari pengungkapan ini, ada produk yang dibuat dari limbah yang membahayakan kesehatan.
"Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mirko organik maupun kimia di bawah standar," ungkapnya.
Lulusan FBI Nasional Academy tahun 2023 ini mengatakan dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum diedarkan ke masyarakat.
Barang bukti itu yakni 395 ball pakaian bekas, 931 pcs peralatan elektronik berupa (Drone dan Jam tangan), 930 pcs kosmetik impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik berupa sabun, shampo, body scrub, sabun bayi, handbody, 540 Botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml, dan 2.275 bungkus bakso.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 64 ayat 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.