TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution merespons pemberitaan soal namanya disebut-sebut terseret masuk dalam persidangan kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam pengelolaan tambang.
Bobby hanya memberikan respons singkat seolah tak ingin menjelaskan lebih detail terkait dengan keterlibatan dirinya itu.
”Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” ujar Bobby, Sabtu (3/8/2024) dikutip dari Kompas.com.
Secata terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengklaim bahwa Bobby dan Kahiyang memiliki tambang di Malut tidak benar.
"Enggak lah, enggak ada," demikian kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/7/2024).
Lebih lanjut, Pratikno menegaskan dirinya tak ingin lebih jauh lagi mengomentari keterlibatan Kahiyang dan Bobby dalam dugaan suap AGK itu.
“Itu kan (bagian) proses hukum,” ujar Pratikno menghindari pertanyaan media.
KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya bisa saja memanggil Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, jika keterangan keduanya dianggap diperlukan.
Terutama dalam mengungkap kasus korupsi AGK.
“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Tessa dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution Terkait Blok Medan yang Muncul di Sidang Abdul Gani Kasuba
Diketahui, nama Bobby dan Kahiyang terseret dalam kasus AGK lantaran namanya turut disebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024.
Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mempertimbangkan terlebih dahulu perlu atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut.
Tessa menjelaskan fakta-fakta di persidangan kasus korupsi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara.
Apalagi jika surat perintah penyidikan masih berjalan.