News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Tanggapi Pernyataan Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Sebut Saka Tatal Siap Jalani Sumpah Pocong

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota. Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, mengaku juga siap disumpah pocong. Begini penjelasan kuasa hukum Saka.

"Demi Allah, 7 turunan saya mati semua, Bang, kalau saya bohong," ucapnya.

Sementara itu, soal kemungkinan pembongkaran makam Eky untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Rudiana mengaku akan menyesuaikan meski merasa sangat berat hati.

"Kalau (makam Eky) dibongkar lagi buat penyidikan, walaupun saya sangat berat (makam) anak saya dibongkar lagi, buat anak saya tidak tenang, mungkin saya menyesuaikan," ucapnya dengan suara bergetar.

Ia menegaskan keyakinannya bahwa Eky benar-benar menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut.

"Namun, seperti yang saya sampaikan bahwa yang meninggal itu anak saya, Muhammad Rizky Rudiana."

"Kalau buat penyidikan (bongkar makam Eky), silakan," tuturnya.

PK Saka Tatal Telah Selesai

Sebagai informasi, Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus Vina dan Eky yang telah bebas.

Selepas bebas, Saka mengajukan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun sidang PK itu telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Namun, hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon.

Hasil sidang itu akan dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.

Harapan Ahli Hukum Pidana kepada MA

Pada Kamis (1/8/2024), ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal.

Saat memberikan keterangan dalam persidangan, Mudzakkir berharap MA memberikan pertimbangan secara objektif dalam memutus PK ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini