TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, kini dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polres Jombang buntut dari pernyataannya saat di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu (31/7/2024).
Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Dewan Pemimpin Pusat (DPP) PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, atas dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun kepada media di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Pelaporan Cucun tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada Senin 5 Agustus 2024.
Cucun menegaskan bahwa Lukman Edy sudah tidak memiliki hak untuk membicarakan PKB maupun pimpinan PKB.
"Kalau bertanya terkait hak integriti kami di partai politik, saudara lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," tegasnya.
Untuk membantu kasus hukumnya, Lukman Edy menegaskan akan meminta bantuan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
“Nanti kami undang lagi hari Senin untuk bisa teman-teman LPBH NU dan LBH Ansor untuk menjelaskan bantuan (hukum) kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin," kata Lukman Edy di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Rencananya mereka akan resmi menjadi kuasa hukum Lukman Edy mulai Senin (12/8/2024).
Koordinator Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Dendy Z. Finsa, membenarkan pernyataan Lukman dengan menyebut setidaknya 99 pengacara advokat akan menjadi kuasa hukum Lukman Edy.
Baca juga: Maruf Amin Tolak Jadi Juru Damai Konflik PKB-PBNU Jika Hanya Dijadikan Peluru untuk Menghantam
"Hari ini Pak Lukman Edy secara resmi memberikan surat kuasa kepada kami LPBH NU dan LBH GP Ansor. Ada 99 advokat yang kami terima dan menjadi pendamping kuasa hukumnya Bang Lukman Edy," jelas Dendy.
Kasus pelaporan di Bareskrim belum selesai, kini Lukman Edy dilaporkan ke Polres Kabupaten Jombang.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Jombang, Hadi Atmaja, Rabu.
Hadi menjelaskan pelaporan tersebut terkait dengan pernyataan Lukman Edy yang mengungkit tata kelola keuangan yang dilakukan pengurus PKB dianggap tidak teratur dan tidak transparan.
Selain itu, menurutnya pernyataan Lukman Edy tersebut telah menyerang kehormatan PKB dan nama baik pengurus PKB.
“(Laporan) berkenaan dengan statemen beliau yang menyebut bahwa pengurus PKB itu di dalam mengelola keuangan tidak teratur, tidak transparan, amburadul,” kata Hadi, saat ditemui di Polres Jombang, dikutip dari Kompas.com, Rabu pagi.
Hadi mengaku tata kelola keuangan yang dilakukan PKB tidak seburuk yang dibicarakan Lukman Edy.
Menurutnya, pernyataan Lukman Edy tersebut dapat mempengaruhi pandangan publik terkait PKB.
Oleh sebab itu, ia melaporkan Lukman Edy ke Polres Jombang.
“Bagi kami itu berbahaya terhadap marwah PKB. Bagi kami itu adalah fitnah yang tidak benar, sehingga kami pada hari ini melaporkan saudara Lukman Edy ke Polres Jombang,” tuturnya.
Pelaporan yang dilakukan Hadi tersebut dikonfirmasi oleh Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan.
Hari menyebut laporan tersebut sudah diterima, namun saat ini ia masih mempelajari lebih lanjut agar bisa diproses.
Untuk perkembang selanjutnya, Hari meminta untuk menunggu.
“Laporannya sudah kami terima, tadi disampaikan oleh Ketua dan Pengurus DPC PKB Jombang. Namun untuk saat ini kami masih mempelajari, nanti kami sampaikan perkembangannya,” ungkap Hari.
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).