News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

KPK Belum Bisa Endus Lokasi Harun Masiku, Jubir: Bau-baunya Belum Kecium, Kedap Sekali

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum bisa mengendus keberadaan Harun Masiku.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum bisa mengendus keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak tahun 2020 dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

"Bau-baunya belum kecium ya, karena masih tersaring dengan kedap sekali nih posisi HM [Harun Masiku]," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Periksa Alexius Akim, KPK Dalami Modus Mirip Perkara Harun Masiku yang Terjadi di Dapil Kalbar

Tidak hanya di dalam negeri, diketahui KPK sudah berusaha mencari Harun Masiku hingga luar negeri, seperti Malaysia dan Filipina. Namun, pencarian berakhir nihil.

Tessa mengatakan, penyidik memiliki cara lain untuk mengulik keberadaan Harun Masiku, yaitu lewat saksi-saksi yang dianggap mengetahui lokasi eks caleg PDIP itu.

"Tetapi kita berkeyakinan penyidik memiliki alat bukti maupun petunjuk siapa-siapa saja yang harus dipanggil untuk diklarifikasi," katanya.

Harun Masiku adalah eks caleg PDIP yang maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I pada Pemilu 2024.

Di dapil tersebut, Masiku hanya memperoleh 5.878 suara dan menempati posisi kelima.

Perolehan suara tersebut jelas tidak dapat mengantarkan Masiku melenggang ke Senayan.

Pada saat itu, caleg dari PDIP dari dapil Sumsel I yang dinyatakan terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi ia meninggal 17 hari sebelum pemilu.

Karena alasan itulah PDIP perlu menyiapkan pengganti Nazarudin yang wafat sebagai wakil rakyat pengganti.

Baca juga: KPK Panggil Eks Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Kasus DPO Harun Masiku

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin adalah caleg PDIP yang memperoleh suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama dengan caleg yang meninggal.

Mengacu pada aturan tersebut, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini