TRIBUNNEWS.COM - Ini cara mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan aplikasi Digital Korlantas Polri secara online.
Kini perpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Perpanjang SIM dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.
Aplikasi resmi buatan Korlantas Polri ini memiliki kegunaan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Satu di antara kegunaan aplikasi ini adalah untuk memperpanjang SIM.
Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang SIM online lewat Digital Korlantas Polri?
Syarat lakukan perpanjang SIM online lewat Digital Korlantas Polri:
1. Kartu SIM lama.
2. E-KTP.
3. Hasil (pemeriksaan kesehatan) RIKKES Jasmani.
4. Hasil Tes Psikologi.
Baca juga: Tarif Perpanjangan SIM A,B,C dan D 2024, Pendaftaran Bisa Dilakukan via Online, Begini Caranya
5. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan background warna biru.
6. Foto tanda tangan di kertas putih dengan tinta yang tebal.
Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.
2. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP untuk mendapatkan kode OTP via SMS.