3. Buat PIN dan lakukan konfirmasi.
4. Lengkapi profil dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email.
5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
6. Siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan.
7. Lakukan tes rikkes jasmani di website erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Materiil Syarat Usia Pembuatan SIM
8. Kemudian, klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
9. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
10. Pilih SATPAS penerbit.
11. Masukkan nomor rekening pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak SATPAS (dokumen pengajuan tidak memenuhi syarat).
12. Tentukan metode pengiriman/metode pengambilan.
13. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
15. Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah klik bagian perbarui.