News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kementerian Kominfo Blokir 32 Situs Pulsa karena Terkait Aktivitas Judi Online, Berikut Daftarnya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Budi Arie Setiadi. Pihaknya telah memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi (menguangkan) pulsa ke rupiah terkait judi online.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi (menguangkan) pulsa ke rupiah terkait judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024.

Menkominfo menjelaskan judi online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi.

Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar yakni Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.

Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar yang diblokir Kementerian Kominfo adalah:

1. Tetra Pulsa

2. byPulsa - Convert Pulsa

3. Transfer Pulsa Store

4. Tukarcoid

5. Uangkan

6. viapulsa

7. bagipulsa

8. Delta Convert

9. Dooeit: Convert Pulsa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini