TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi (menguangkan) pulsa ke rupiah terkait judi online.
“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024.
Menkominfo menjelaskan judi online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi.
Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar yakni Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.
Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar yang diblokir Kementerian Kominfo adalah:
1. Tetra Pulsa
2. byPulsa - Convert Pulsa
3. Transfer Pulsa Store
4. Tukarcoid
5. Uangkan
6. viapulsa
7. bagipulsa
8. Delta Convert
9. Dooeit: Convert Pulsa