TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi (menguangkan) pulsa ke rupiah terkait judi online.
“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024.
Menkominfo menjelaskan judi online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi.
Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar yakni Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.
Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar yang diblokir Kementerian Kominfo adalah:
1. Tetra Pulsa
2. byPulsa - Convert Pulsa
3. Transfer Pulsa Store
4. Tukarcoid
5. Uangkan
6. viapulsa
7. bagipulsa
8. Delta Convert
9. Dooeit: Convert Pulsa
10. RubahPulsa
11. converin
12. zonaconvert
13. rajin convert
14. pulsaconverter.com
15. conversa
16. Beli Pulsa
17. Convert Pulsamu Jadi Uang
18. Pulsaku - convert Pulsa
19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
20. Cvpulsa - Convert Pulsa
21. Zahraconvert
22. Toko Convert
23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
25. Autoconvert - Tukar Pulsa
26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
27. Sukma Convert
28. Tukar Pulsa
29. Pulsa Converter
30. Converinaja
31. Convert Pulsa
Dasar Hukum Pemblokiran PSE yang menyelenggarakan layanan konversi pulsa ke uang yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Pada Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 disebutkan tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online
Menkominfo menegaskan pemberantasan judi online harus menyeluruh dan konsisten, tidak cukup dengan melakukan sosialisasi.
Namun, seluruh stakeholders harus melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.
“Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” ujar Menkominfo.
Kemenkominfo pun telah meminta kepada operator seluler untuk membatasi transfer pulsa gawai. Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp 1 juta. (*)