News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Sebut Revisi UU Kepolisian Harus Diawali Revisi KUHAP Hingga Penguatan Pengawasan Masyarakat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (kedua dari kiri) dalam Diskusi Publik bertajuk Revisi UU Polri: Ancaman Bagi Hak Asasi, Negara Hukum, dan Demokrasi yang disiarkan di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia pada Jumat (9/8/2024).

Belum lagi, tercatat total lima orang meninggal dunia dalam aksi yang digelar di sejumlah wilayah di Indonesia tersebut.

"Kalau kita bicara pascareformasi, baru kali ini orang aksi ditangkap sedemikian banyak dan menyampaikan pendapat dianggap kriminal. Ini sudah kayak Orde Baru yang dulu kita tumbangkan bersama-sama," kata Arif.

Arif juga menyebut bahwa YLBHI juga mencatat sejumlah kasus di mana kepolisian menjadi pelaku penyiksaan maupun terlibat dalam ekstra judicial killing.

Satu di antara kasus yang disorotnya adalah terkait tewasnya bocah 12 tahun di Sumatera Barat, Afif Maulana, yang diduga melibatkan anggota kepolisian.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya praktik yang telah dilakukan kepolisian dalam kerja-kerjanya belakangan ini meskipun menurutnya hal tersebut menyalahi undang-undang.

Praktik tersebut yakni menyita ponsel, memeriksa ponsel, dan menyita akun media sosial.

Praktik tersebut, menurutnya juga muncul dalam beberapa kasus termasuk kasus Afif.

Padahal menurutnya praktik tersebut harus dilakukan dengan seizin pengadilan.

"Itu harus ada izin dari pengadilan karena itu bagian dari upaya paksa," kata dia.

Ia menambahkan kinerja kepolisian juga dapat dinilai dari catatan lembaga negara lain misalnya Komnas HAM maupun Ombudsman selama 10 tahun ke belakang.

Sebagai informasi Komnas HAM mencatat jumlah aduan terhadap Polri terkait dugaan pelanggaran HAM pada tahun 2023 mencapai 771 kasus sedangkan pada tahun 2022 yakni sebanyak 861 kasus.

Sementara itu, Ombudsman RI tercatat menerima 7.844 laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kepolisian selama periode 2019 hingga triwulan 1 tahun 2024.

"Ini catatan yang serius. Tetapi yang menjadi pertanyaan, ketika muncul RUU, kenapa kemudian tidak menjawab evaluasi terhadap kepolisian yang ternyata secara administrasi, transparansi, akuntabilitasnya sangat buruk dan menjadi lembaga yang paling banyak dilaporkan dugaannya melanggar HAM," kata dia.

"Karena memang punya upaya paksa yang begitu luar biasa tapi tanpa kontrol yang efektif," ucap dia.

Pelibatan Publik dan Lembaga Negara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini