"Padahal tidak ada bukti komunikasi eletroniknya. Karena itu saya katakan tidak semata-mata handphone Hadi dan pacarnya yang diekstrak Polda Jabar."
Menurut Reza, seharusnya Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hanya mengkestraksi ponsel Hadi sebagai bukti.
Melainkan, ponsel milik seluruh terpidana dan korban dalam kasus Vina.
"Tapi seluruh gawai para tersangka, gawai kedua korban harus mendapat perlakuan yang sama sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa, dengan siapa, berkomunikasi dengan apa, pada jam, menit, detik ke berapa," jelasnya.
Ia meyakini, Polda Jabar harus membuka serinci-rincinya bukti komunikasi para terpidana dan korban kasus Vina.
Baca juga: Video Penasihat Ahli Kapolri Tertawakan Kemunculan Saksi Baru di Kasus Vina, Pertanyakan Hal ini
Dengan itu, ujar Reza, nasib para terpidana kasus Vina akan berbalik 180 derajat dan tidak terbukti bersalah.
"Nalar keilmuan saya membuat saya yakin untuk mengatakan kalau bukti komunikasi serinci-rincinya ditemukan lalu dibuka ke ruang hukum, kesimpulan kita dari kasus Cirebon 2016 akan berubah dan nasib para terpidana akan berbalik arah dari terpidana seumur hidup menjadi manusia bebas merdeka," tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)