News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Menkominfo Ancam Bakal Takedown 21 Jasa Pembayaran yang Terbukti Transaksi Judi Online

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membantah pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online karena penindakan terhadap para pelaku tidak efektif.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, piahknya akan menjatuhkan sanksi pencabutan tanda daftar atau takedown Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) jika terbukti berkaitan dengan judi online.

Budi mengaku pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP tersebut.

"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," ujar Budi Arie dalam keterangan yang terima, Sabtu (10/8/2024).

Budi mengatakan, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kominfo.

Sebagaimana dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Baca juga: RS Muhammadiyah Bandung Kembalikan Dana ke BPJS Kesehatan Usai KPK Temukan Kecurangan Klaim Fiktif

Budi mengatakan, pihaknya menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Atas temuan itu, Budi meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.

Hal itu, dikatakan Budi, memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya.

Kominfo pun meminta hasil pemeriksaan internal atau audit yang itu diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

"Jika dalam batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tandas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini