Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Partai Golkar menuai pertanyaan. Ada pihak yang menyoroti pengunduran itu lantaran Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto itu tersangkut kasus hukum.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia membantah anggapan tersebut.
Dia menyebut pengunduran diri Airlangga hanya karena alasan pribadi.
"Enggak lah (tersangkut kasus hukum), apa yang saya dengar yang disampaikan oleh Pak Airlangga kepada saya dan beberapa teman tadi ada 3 -4 orang yang dipanggil itu, ya ini lebih pada masalah pribadi Pak Airlangga," kata Doli di Kantor DPP Golkar, Minggu (11/8/2024).
Ia menyampaikan Airlangga lebih memilih untuk berkonsentrasi bekerja sebagai Menko Perekonomian.
Baca juga: Secara De Facto Airlangga Masih Ketua Umum Partai Golkar
Apalagi, saat ini sedang masa transisi pemerintahan menuju Prabowo-Gibran.
"Beliau lebih memilih untuk berkonsentrasi sebagai Menko Perekonomian di dalam menjalankan atau melancarkan proses masa transisi dari pemerintahan Pak Jokowi Maruf Amin kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran," jelasnya.
Doli meminta semua pihak untuk tidak mengkaitkan pengunduran diri Airlangga dengan persoalan lain termasuk persoalan hukum yang sempat membuat Airlangga diperiksa oleh penegak hukum.
"Menurut saya kita tidak perlu lagi mengait -ngaitkan. Saya kira Pak Airlangga sudah mengambil keputusan yang terbaik buat Pak Airlangga, buat Partai Golkar, buat bangsa dan negara. Dengan mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Golkar. Itu kita hormati," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat dipanggil Kejaksaan Agung dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan termasuk minyak goreng, pada Senin (24/7/2023).
Usai memberikan keterangan selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 21.00 WIB, Airlangga menerima dan menjawab 46 pertanyaan yang disodorkan kepadanya.
Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyampaikan 46 pertanyaan yang disodorkan kepada penyidik telah dijawab secara baik oleh Airlangga.
"Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam. Seperti yang disampaikan beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau," ungkap Kuntadi.