Kejaksaan Agung sudah menyeret 23 orang dalam rasuah timah di Bangka Belitung.
Sebelumnya sudah ada 22 orang yang sudah dijerat Kejaksaan Agung.
Dari 22 orang tersebut, satu di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Panhkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah Bangka Belitung, Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
Kemudian ada tiga mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.
Selanjutnya ada suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang perkaranya akan disidang perdana pada Rabu (14/8/2024).
Kemudian ada 10 tersangka yang kewenangan perkaranya di penuntut umum, yakni:
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
- Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
- Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
- Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
- Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
- Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
Sisanya, yakni empat tersangka, kewenangannya masih berada di tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:
1. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
2. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
3. Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); dan
4. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Dari mereka semua, total ada enam orang yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Berdasarkan dakwaan para eks Kadis ESDM Bangka Belitung, jaksa mengungkapkan bahwa mereka saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.