Laporan Wartaean Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNWS.COM, JAKARTA - Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulau Bangka Belitung, Supianto (SPT) ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung karena diduga bersekongkol dengan pihak-pihak lain dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.
RKAB yang diterbitkan Supianto ini, disebut-sebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi pada tahun 2020, SPT selaku Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah untuk menyetujui RKAB meskipun tidak sesuai ketentuan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers di lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (13/8/2023).
Selain itu, Supianto juga disebut-sebut secara sengaja tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB.
Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Timah, Eks Plt Kadis ESDM Babel Tutupi Wajah dengan Tangan saat Ditahan
Padahal, itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
"Tersangka ini juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB itu," kata Harli.
Kemudian, dia juga dijerat tersangka lantaran lalai dalam melakukan evaluasi dan pengawasan Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, pihak-pihak tertentu menjadi diuntungkan.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Jaksa Bakal Jawab Eksepsi Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Pekan Depan
"Dan tidak melakukan evaluasi pengawasan IUJP, ijin usaha jasa pertambangan. Kan ada beberapa IUJP itu yang menguntungkan itu," ujar Harli.
Dengan demikian, Supianto menjadi tersangka ke-23 yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Sebelumnya sudah ada 22 orang yang sudah dijerat Kejaksaan Agung.
Dari 22 orang tersebut, satu di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Panhkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah Bangka Belitung, Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.