News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PTUN Putuskan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Tidak Sah, Minta Pulihkan Harkat Martabat Anwar Usman

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN Jakarta.

Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Baca juga: Breaking News: Kabulkan Gugatan Anwar Usman, PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK

Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

"Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan putusan PTUN ini akan dirapatkan oleh para hakim MK.

Nantinya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan menentukan apakah MK akan mengajukan banding atau tidak atas putusan PTUN ini.

"Besok akan di-RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Pakar Nilai Aneh Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman yang Batalkan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini