Menurut Ari, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden. Reshuffle tersebut dapat dilakukan bila diperlukan.
"Seperti yang telah disampaikan bapak Presiden ke media, 13 Agustus 2024 di IKN, bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif Presiden yang dapat dipergunakan jika diperlukan," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal isu perombakan atau reshuffle Kabinet yang kabarnya akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Presiden perombakan Kabinet bisa saja dilakukan apabila diperlukan.
"Ya kalau diperlukan," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, (13/8/2024).
Baca juga: PDIP Kerahkan 4 Jenderal Purnawirawan TNI Maju Pilgub 2024, Siapa Saja Mereka?
Beredar kabar Jokowi akan merombak 4 kabinetnya. Dua menteri yang berasal dari partai politik diisukan akan keluar dari Kabinet.
Jokowi mengatakan, dirinya memiliki hak prerogatif untuk merombak kabinet. Presiden kembali mengatakan bahwa perombakan tersebut dilakukan apabila diperlukan.
"Kalau diperlukan. Saya kan sudah ngomong dari dulu. Kalau diperlukan. Saya punya hak prerogatif," katanya.
Perombakan Kabinet semakin santer akan dilakukan Jokowi pasca mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar. Airlangga sendiri saat ini menjabat sebagai Menko Perekonomian. Namun, Presiden mengatakan bahwa posisi Airlangga di kabinet masih aman.