News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

8 Daftar Instansi Yang Telah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ada Kemenag Hingga Kemenhub

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang pembukaan pendaftaran seleksi CPNS yang akan digelar 9 Agustus hingga 2 September 202, sejauh ini baru ada 8 instansi yang telah mengumumkan formasi.

6. Badan Pengawasan Pemilihan Umum

  • Formasi CPNS: 1.984
  • Formasi PPPK: 16.573
  • Total formasi: 18.557

7. Kementerian Kesehatan

  • Formasi CPNS: 8.607
  • Formasi PPPK: 14.593
  • Total formasi: 23.200

8. Kementerian Pertahanan

  • Formasi CPNS: 18.284
  • Formasi PPPK: 3.200
  • Total formasi: 25.258

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Sesuai dengan pengumuman yang tercantum dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024, berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024

  1. Pengumuman seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  2. Pendaftaran seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  3. Seleksi administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 - 17 September 2024
  5. Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 - 28 September 2024
  6. Masa sanggah: 18 - 20 September 2024
  7. Jawab sanggah: 18 -22 September 2024
  8. Pengumuman pasca masa sanggah: 21 -27 September 2024
  9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September -1 Oktober 2024
  10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 -8 Oktober 2024
  11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 -15 Oktober 2024
  12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober -14 November 2024
  13. Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
  14. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 -19 November 2024
  15. Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November -17 Desember 2024
  16. Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 -22 November 2024
  17. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23 -25 November 2024
  18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 -28 November 2024
  19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November -3 Desember 2024
  20. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 -8 Desember 2024
  21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 -20 Desember 2024
  22. Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 -4 Januari 2025
  23. Pengumuman hasil CPNS: 5 -12 Januari 2025
  24. Masa sanggah: 13 -15 Januari 2025
  25. Jawab sanggah: 13 -19 Januari 2025
  26. Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 -20 Januari 2025
  27. Pengumuman pasca sanggah: 16 -22 Januari 2025
  28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari -21 Februari 2025
  29. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari -23 Maret 2025

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS, sebagaimana dikutip dari surat putusan Menpan.

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini