News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemerdekaan RI

Anggota DPR Kritik BPIP Soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Guspardi Gaus, mengecam Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang diduga memberikan instruksi pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka perempuan saat pengukuhan Tim Paskibraka tahun 2024.  Padahal dalam kesehariannya 18 Paskibraka muslimah itu menggunakan jilbab atau hijab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus, mengecam Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang diduga memberikan instruksi pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka perempuan saat pengukuhan Tim Paskibraka tahun 2024. 

Padahal dalam kesehariannya 18 Paskibraka muslimah itu menggunakan jilbab atau hijab

"Jika benar ada larangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dihapus dan dicabut, kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, arahan atau instruksi pelepasan jilbab bagi Paskibraka perempuan yang akan bertugas dalam giat HUT RI diskriminatif dan melanggar ketentuan agama. 

Sementara dari sisi konstitusional bertentangan dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi: 

1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

"Kemudian juga tidak sesuai dengan Sila Ketuhanan yang Maha Esa yang menjamin hak melaksanakan ajaran agama serta tidak mencerminkan dengan nilai-nilai Pancasila yang selama ini menjadi inti dari program BPIP," ujarnya.

Baca juga: Polemik Pelepasan Jilbab Paskibraka, DMDI Indonesia: Jika Memang Benar, Lebih Baik Mundur

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan tidak menghalangi mereka untuk beraktivitas dan tampil optimal dalam tim paskibraka. 

Bahkan menurutnya, saat ini sudah banyak ide kreatif yang dikembangkan sehingga perempuan berhijab tetap bisa tampil lugas, aktif dan lincah dalam melaksanakan berbagai aktivitas. 

"Jadi tidak ada alasan bagi BPIP meminta siswa perempuan yang tergabung dalam paskibra HUT RI ke 79 di IKN harus melepas hijab. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berhijab tidak ada persoalan. Kenapa sejak pembinaan Paskibraka Nasional dipegang BPIP sejak 2022, aturannya tiba-tiba diubah pada tahun ini," ucapnya.

"Seingat saya, Paskibraka perempuan tidak menggunakan hijab diterapkan di zaman Orde Baru. Artinya, jika kebijakan pelarangan tim paskibraka perempuan memakai hijab diberlakukan, sama saja mundur jauh ke belakang," pungkasnya.


Respons BPIP

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara soal polemik lepas jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Nasional 2024.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut melainkan atas sukarela.

"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangannya, Selasa (14/8/2024).

Baca juga: BPIP Diduga Sunat Aturan tentang Paskibraka Berjilbab Lewat Penerbitan SK Kepala BPIP Tahun 2024

Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka," jelasnya.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini