TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri nasional 2024 melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusatara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).
Karena hal tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kemudian menuai banyak kritik.
Awalnya Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa tidak ada paksaan untuk melepas jilbab saat pengukuhan tersebut.
Ia mengatakan para Paskibraka putri itu secara sukarela melepas jilbab mereka karena mengikuti peraturan yang ada.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024), dilansir Kompas.com.
Namun, karena kabar soal Paskibraka tersebut makin membuat heboh publik, Yudian menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Ia juga berterima kasih atas atensi yang sudah diberikan masyarakat mengenai pemberitaan tersebut.
"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.
"BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.
Yudian kembali menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.
Baca juga: Perintahkan Paskibraka Tak Pakai Jilbab, DPR Tegaskan BPIP Tak Punya Wewenang
Yudian pun memastikan Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Lalu, dalam kesempatan lain, Paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.