Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (14/8/2024). Salah satu yang memperoleh yakni Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin.
Ia mendapatkan Bintang Mahaputera Nararya. Sultan mengatakan, penganugerahan ini merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab yang besar bagi dirinya. Terutama untuk mendorong agar daerah semakin maju.
"Ini bagian justru dari amanah, beban, sekaligus tanggung jawab dan misi besar. Bagaimana memastikan daerah kedepan semakin maju, bagaimana lembaga kami (DPD) makin hari makin eksis, berkembang," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dengan anugrah tanda kehormatan tersebut, Sultan mengatakan akan terus bekerja keras dengan serius, terutama dalam menguatkan peran DPD.
"Jadi, saya dan temen-temen kedepan harus betul-betul kerja dengan serius dengan maksimal. Agar kedepan kita punya parlemen yang makin hari makin kuat," katanya.
Baca juga: Prabowo Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN, Pengamat: Jadi Garansi Buat Investor
Sultan berharap DPD ke depan dapat semakin baik terutama dalam menampung aspirasi dan memperjuangkan kemajuan daerah.
Bintang Mahaputera Nararya adalah tanda kehormatan Bintang Mahaputera kelas III.
Kelas ini merupakan kelas terakhir dari Bintang Mahaputera. Sebagai kelas dari Bintang Mahaputera, bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara.
Sebelumnya dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada para tokoh, pejabat negara atau mantan pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: 16 Pati Polri Naik Pangkat, Pengganti Komjen Ahmad Luthfi sebagai Kapolda Jateng Resmi Sandang Irjen
Terdapat 64 tokoh yang mendapatkan penganugerahan diantaranya Bintang Republik Indonesia, Medali Kepeloporan, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 103, 104,106,106,107,108 TK Tahun 2024.
Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.