News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Kepala PPATK Pertama Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Kasus Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba Saleh

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (mengenakan topi dan masker) dan saksi ahli Kepala PPATK pertama, Yunus Husein dalam persidangan Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein dalam persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Yunus dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menerangkan soal TPPU dalam persidangan Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Laporkan Alphard dan Harta Lainnya ke LHKPN

Sejatinya pada hari ini, jaksa memeriksa saksi fakta Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu, Fify Mulyani.

Namun karena Yunus terlebih dulu tiba di pengadilan, maka pemeriksaan ahli didahulukan.

"Bahwa hari ini kami juga akan menghadirkan saksi Fify Mulyani, namun sedang dalam perjalanan ke sini. Mungkin sembari menunggu, kami periksa dulu Pak Yunus Husein," ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Saat hadir di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yunus tampak dibantu berjalan oleh petugas KPK dan pengadilan.

Dia pun terlebih dulu diperiksa identitasnya oleh Majelis Hakim untuk kemudian diambil sumpah.

Dalam persidangan kali ini, Yunus hadir sebagai ahli tindak pidana pencucian uang dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera.

"Saudara diajukan oleh penuntut umum dari KPK, saudara sebagai ahli di bidang apa pak?" tanya Hakiim Ketua, Fahzal Hendri melakukan pengecekan identitas di persidangan, sebagaimana ketentuan KUHAP.

"Tindak pidana pencucian uang," jawab Yunus.

Baca juga: Teman Wanita Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Kembali Bersaksi, Hendak Dicecar Soal Pembayaran KPR

Selain itu, dia juga menerangkan kapasitasnya sebagai Kepala PPATK pertama dan yang paling lama.

"Kalau riwayat keahlian ya tidak diragukan lagi. Ini ada di sini semua. Barangkali dari penasihat hukum sudah tau ya beliau sudah malang melintang di tindak pidana pencucian uang ya pak dan juga PPATK?"

"Iya, saya yang pertama dan paling lama, sembilan tahun," kata Yunus.

Adapun dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh terkait gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak beperkara, Jawahirul Fuad.

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (mengenakan topi dan masker) dan saksi ahli Kepala PPATK pertama, Yunus Husein dalam persidangan Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini