News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Muhammadiyah Sebut Aturan BPIP Cacat Nalar, Kritik Larangan Paskibraka Lepas Jilbab

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Maneger Nasution menilai larangan Paskibraka berjilbab merupakan pelanggaran HAM dan inkonstitusional. 

TRIBUNNEWS.COM - Muhammadiyah turut merespons polemik Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).

Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Maneger Nasution menilai larangan Paskibraka berjilbab merupakan pelanggaran HAM dan inkonstitusional. 

"Memasuki 79 tahun kemerdekaan Indonesia masih ada pejabat publik cacat nalar kemanusiaan universal dan kasus jadul begini," ungkapnya kepada Tribunnews, Kamis (15/8/2024).

Maneger bilang, jika ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut.

Ia juga mendesak anggota Paskibraka muslimah yang memang memakai jilbab agar tetap tampil memakai jilbab pada Upacara 17 Agustus 2024.

Pelarangan mengenakan jilbab dinilai sebuah tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan HAM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024). - (YouTube Sekretariat Presiden)

Cacat Nalar

Untuk diketahui, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut larangan itu dilakukan sesuai peraturan BPIP dan sudah ada perjanjian di atas materai 10 ribu saat mendaftar.

"Pertama, ini cacat nalar relasi kuasa. Adik-adik pendaftar paskibraka saat disodori pernyataan semacam itu pastilah dalam situasi 'terpaksa'. Ini terjadi relasi kuasa yang tidak berimbang," ungkapnya.

Baca juga: Pelarangan Jilbab Pada Anggota Paskibraka Dinilai Cederai Kemerdekaan yang Dirayakan

Kedua, hal ini dinilai cacat nalar kemanusiaan universal.

"Hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun."

"Dengan demikian argumen BPIP bahwa pelarangan itu sesuai dengan peraturan BPIP, ini justru cacat nalar konstitusional," ungkapnya.

Terkait permintaan maaf BPIP, sebagai bangsa beradab, Maneger menyebut hal itu perlu diapresiasi.

"Permintaan maaf itu sebuah kemuliaan. Tapi, permintaan maaf itu tentu tidak menghilangkan dugaan pelanggaran HAM atas tindakan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Maneger menilai Komnas HAM perlu memastikan akan dugaan terjadinya pelanggaran HAM oleh BPIP.

"Dan, meminta pertanggungjawaban HAM sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mengevaluasi Pimpinan BPIP sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak terulang lagi pada masa mendatang.

"Publik diimbau untuk tidak terprovokasi, tidak main hakim sendiri. Mari hadirkan keyakinan bahwa pihak berwenang menuntaskan kasus ini," pungkasnya.

18 Paskibraka Lepas Jilbab

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tingkat nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan di IKN, Selasa (13/8/2024).

Hal tersebut kemudian menimbulkan banyak protes hingga BPIP didesak memberikan klarifikasi.

Adapun, BPIP menjadi penanggung jawab Paskibraka Nasional sejak 2022 lalu.

Sementara itu, tahun-tahun sebelumnya, penanggung jawab Paskibraka adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Merespons polemik tersebut, BPIB pun menjelaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka Nasional untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan, penampilan Paskibraka putri itu merupakan bentuk kesukarelaan mereka dalam mematuhi peraturan yang ada.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024), dilansir Kompas.com.

Yudian memastikan, Paskibraka Nasional putri itu hanya melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Jika latihan, katanya, Paskibraka putri bisa mengenakan jilbabnya.

Yudian lanjut menjelaskan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Baca juga: Pelajar Islam Indonesia Kecam Kebijakan Paskibraka 2024 Wajib Copot Jilbab: Diskrikiminatif

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," tulis Yudian.

Ditambah lagi, BPIP juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian lagi.

PPI Sesalkan 18 Paskibraka Putri Lepas Hijab saat Pengukuhan

Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyesalkan soal para petugas Paskibraka Nasional putri yang melepas jilbab tersebut.

Padahal, sejak awal, mereka semua memakai jilbab, tetapi dari belasan orang itu, tak ada satupun yang memakainya saat pengukuhan.

"Ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan jilbab. Makanya teman-teman (PPI) dari Provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap," kata Ketua Umum PP PPI, Gousta Feriza dalam konferensi pers di Sekretariat PPI, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Gousta pun menyesalkan hal ini karena baru pertama terjadi, setelah tanggung jawab petugas Paskibraka dipegang oleh BPIP sejak 2022.

"Hal ini tidak pernah terjadi sebelum-sebelumnya. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah penggunaan hijab/jilbab bagi anggota Paskibraka Putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau sesuatu yang mempengaruhi kecantikan dan keanggunannya?" ungkapnya.

Gousta kemudian mengatakan, penggunaan hijab tidak akan mengganggu para petugas saat melakukan upacara nantinya.

Dengan adanya polemik ini, menurut Gousta, akan mencederai kebhinekaan dari bangsa Indonesia dan juga melanggar Pancasila itu sendiri.

"Mengapa pada waktu pertama kali mereka tiba di Pemusatan Latihan masih diperkenankan menggunakan hijab/jilbab, juga pada saat-saat latihan, renungan suci dan bahkan gladi mereka masih diizinkan menggunakan hijab/jilbab."

"Lalu kenapa pada saat Pengukuhan 'dilarang' menggunakan hijab/jilbab atau bahasa lain 'diseragamkan' untuk tidak menggunakan hijab/jilbab?" tuturnya.

"Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri? Lalu di mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa," sambungnya.

Gousta pun menegaskan, pihaknya menolak keras jika memang kebijakan pelarangan memakai hijab ini dilakukan.

"Kami yakin dan percaya, Yang Mulia Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Presiden Republik Indonesia Terpilih Bapak Prabowo Subianto sepakat bahwa tidak ada larangan dalam Penggunaan hijab/jilbab bagi anggota Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024, baik di Istana Ibu Kota Negara, Provinsi dan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia," jelasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini