TRIBUNNEWS.COM - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Adapun Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengolahan timah di wilayah Izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Jaksa mengungkapkan kongkalikong dalam pertambangan timah ini berawal ketika Harvey dan jajaran direksi PT Timah yang juga menjadi tersangka, yaitu mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Alwin Albar, bertemu bersama dengan 27 perusahaan smelter timah.
Pertemuan ini membahas permintaan jatah untuk Mochtar Riza dan Alwin Albar sebesar 5 persen dari kuota ekspor bijih timah oleh perusahaan smelter swasta.
Ternyata, bijih timah tersebut merupakan hasil penambangan ilegal dari perusahaan smelter swasta yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Terkait hal ini, Harvey pun diduga meminta uang yang disebut untuk pengamanan sebesar 500-750 dolar AS per ton kepada empat perusahaan smelter timah swasta yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Namun, uang yang diminta oleh Harvey itu disamarkan sebagai corporate social responsibilty (CSR) yang dikelola atas nama PT RBT.
Tak cuma itu, Harvey juga sebagai penggagas kerja sama sewa alat processing penglogaman timah dengan keempat perusahaan smelter tadi meski mereka tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.
Jaksa menyebut kesepakatan pun terjadi meski tidak ada kajian yang memadai.
Selain itu, adapula kesepakatan dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP untuk melegalkan pembelian bijih timah yang diambil secara ilegal dari PT Timah.
Di sisi lain, kerja sama seperti ini tidak dalam pengawasan tiga eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, yaitu Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana dalam rentang waktu berbeda.
Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Jaksa Sebut Terjadi Kerusakan Lingkungan Imbas Tambang Timah di Bangka Belitung
"Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," papar jaksa.
Sandra Dewi Diberi Uang Harvey Rp3,1 M untuk Beli 141 Perhiasan hingga Cicil Rumah
Dikutip dari Kompas.com, jaksa menyebut Harvey menerima uang sepanjang tahun 2018-2023 ke empat rekening bank BCA atas namanya.
Adapun total uang yang diterima suami Sandra Dewi sebesar Rp38.627.050.561 (Rp 38,6 miliar).
Dari aliran uang haram tersebut, Sandra Dewi menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar.
Selain itu, Harvey juga mengirim uang ke rekening bank milik asisten Sandra Dewi sebesar Rp 80 juta yang turut dikuasai Sandra Dewi.
Bahkan, uang tersebut turut ditransferkan kepada adik kandung Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, sebesar Rp 200 juta.
Harvey juga mentransfer uang ke Sandra Dewi untuk pembelian 88 tas branded istrinya dari Dior, Hermes, Chanel, hingga Balenciaga.
Dia turut memberikan uang ke Sandra Dewi untuk keperluan membayar cicilan dan pelunasan rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan sang istri.
Sandara Dewi turut membeli 141 perhiasaan dari kalung, anting, gelang, hingga cincin menggunakan uang haram pemberian Harvey.
Baca juga: 8 Dosa Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Inisiasi Pertemuan Hingga Koordinir Uang Pengamanan
Suami Sandra Dewi turut menyimpan uang dan logam mulia di safety deposit box (SDB) Bank CIMB Niaga atas nama istrinya dengan isi 400 ribu dolar AS, logam mulia UBS seberat 3 gram, logam mulia Fine Gold 100 gram, serta logam mulia Bar berat 88 gram dan 100 gram.
Akibat perbuatannya, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)(Kompas.com/Irfan Kamil)