Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.
Penyidikan kasus rasuah tersebut dimulai KPK sejak 12 Agustus 2024.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jumlah tersangka, inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Sejalan dengan pengumuman penyidikan itu, KPK turut mencegah enam orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca juga: KPK Telusuri Penerimaan dan Pencucian Uang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik KPK karena keberadaan enam orang dimaksud di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Tessa.