TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan duit serta pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Hal itu ditelusuri penyidik KPK ketika memeriksa delapan saksi di Kantor Imigrasi Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Delapan saksi dimaksud yaitu, Asrul Gailea, PNS; Nabila Bachmid, mahasiswa; Fadlly U. Muhammad, PNS; Farida, PNS; M. A. Indrawan, wiraswasta; Irwan Sergi, PNS; Idham Umasangadji, PNS; dan Syarmin H. I. Ibrahim, PNS.
"Saksi didalami terkait penerimaan uang oleh tersangka Gubernur AGK dan aliran dananya dalam rangka TPPU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).
Tessa mengatakan terdapat empat saksi yang mangkir panggilan tim penyidik KPK.
Mereka yakni Brian Djamilui, wiraswasta; Hariyanto Musa, nelayan/perikanan; Malang Kasim, guru; dan Muhammad Zulkifli Zakaria, wiraswasta.
KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Baca juga: KPK Diminta Tindaklanjuti Blok Medan yang Muncul di Sidang Abdul Gani Kasuba
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.
Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.